13 Polisi Diperiksa soal Penganiayaan Anak Komut Bank Jatim di Holywings, Yogya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY, Senin (6/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY, Senin (6/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda DIY masih mendalami kasus penganiayaan terhadap anak komisaris utama Bank Jatim Suprajarto, Bryan Yoga Kusuma, di Holywings Yogya, Sabtu (4/6). Terbaru, 13 polisi diduga terlibat diperiksa Propam.

"Kita Minggu memeriksa 17 saksi. Dari pemeriksa propam Polda DIY sudah memeriksa 17 orang. Itu empat orang dari masyarakat umum dan yang 13 anggota Polri," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY, Senin (6/6).

Yulianto menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Sebanyak 2 polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Keduanya berinisial LV dan AR yang merupakan perwira di Satreskrim Polres Sleman. Dia belum menyebut identitas perwira itu.

"Kemarin pada hari Minggu sudah dilaksanakan gelar setelah para pemeriksa di Propam mengadakan pemeriksaan. Dari hasil gelar itu ada dua kesimpulan sementara bahwa ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut," ujar Yulianto.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib kedua perwira polisi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kedua oknum polisi tersebut terancam dipecat.

"Untuk di kode etik profesi ancaman paling berat adalah nanti yang bersangkutan bisa dilakukan pemberhentian dari anggota polri. Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH atau hukuman yang lainnya misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah akan bisa laksanakan," tegasnya.

kumparan post embed

Saat disinggung, pelanggaran apa yang dilakukan kedua anggota itu, Yuli mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan propam. Yang jelas, kedua anggota ini berada di Holywings saat kejadian.

"Nanti itu pelanggaran jenis pelanggaran dua anggota itu pada saat sidang akan disampaikan kenapa misalnya yang bersangkutan ada di tempat itu. Apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa itu nanti dilihat dari hasil pemeriksaan. Sementara saya belum bisa sampaikan," bebernya.

Yuli menjelaskan bahwa Polda DIY hanya memeriksa pelanggaran kode etik oleh Propam. Sementara apakah ada unsur pidana dari kedua polisi tersebut, tengah ditangani oleh Polres Sleman.

"Kalau memukul atau tidak nanti dilihat dari LP (Laporan Polisi). Sementara yang ditangani polda berkaitan kode etik profesi yang bersangkutan. Kalau misalnya polisinya mukul, juga mungkin jadi bagian etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak itu nanti akan terungkap di sidang," katanya.

Polres Sleman Buat Laporan Polisi Usut Kasus

Polres Sleman telah membuat sejumlah LP. Pertama LP dengan terlapor Bryan. Kedua LP dengan terlapor lawannya Bryan Carmel. Dan ketiga, laporan tipe A yang dibuat polisi.

"Yang dengan korbannya Bryan LP model A karena itu untuk kecepatan penyelesaian tersebut supaya lebih terang dan itu sebagai bentuk responsifnya Polri untuk segera membuat karena Bryan dalam kondisi sakit. Kemudian LP kecelakaan lalu lintas. Ada peristiwa kecelakaan juga yang menyebabkan bryan sampai sekarang belum bisa di BAP karena dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang kumparan terima dari pihak keluarga Bryan, saat itu Bryan bersama kawan-kawannya yakni Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Andhika dan Irawan mengunjungi Holywings pada Jumat (3/6) malam.

Pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 02.00 WIB, Bryan diduga mendapatkan provokasi dari seorang bernama Carmel. Provokasi itu berujung pada perkelahian di depan parkiran Holywings.

Saat itu, Carmel memanggil rekannya dan sejumlah orang untuk memprovokasi Bryan.

"Saat perkelahian, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama 1 jam oleh sekitar 20 orang, dan ada juga oknum polisi yang terlibat," demikian keterangan pihak keluarga Bryan.

Keterangan itu dikonfirmasi oleh perwakilan keluarga Bryan, Anung Prajotho, yang juga pakde Bryan.

Setelah kondisi mulai kondusif, Bryan dan Albert diduga diberikan opsi jalan tengah menyelesaikan masalah tersebut dengan Carmel dan Leo. Opsi tersebut yakni menyelesaikan masalah di Polres Sleman.

"Saat itu, Albert meminta pertolongan dari polisi lain yang berada di Polres, namun hanya dilihat saja, dan mereka tidak memberikan pertolongan. Saat itu, identitas dan HP Albert dan juga Bryan disita oleh pihak kepolisian," terang pihak keluarga.

Pihak keluarga mengatakan baru mengetahui peristiwa yang menimpa Bryan pada Sabtu (4/6) pagi dari Albert. Bryan saat itu tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sleman.

"Pihak keluarga sangat menyayangkan, bahwa tidak seorang pun anggota polisi yang berada di Polres maupun yang terlibat di Holywings untuk memberitahukan peristiwa ini kepada pihak keluarga," kata pihak keluarga.

"Bahkan sampai malam hari ini, Sabtu 4 Juni, tidak ada anggota polisi pun yang menghubungi pihak keluarga. Sehingga pihak keluarga merasa perlu mengangkat kasus ini, agar mendapatkan keadilan," sambung mereka.