13 Tahun LKPP, Ini Kebijakan dan Program yang Dihadirkan

17 Desember 2020 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto. Foto: Dok. Humas KPK
Di samping kementerian negara, Indonesia juga memiliki beberapa Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertugas membantu presiden mendampingi tugas pemerintahan tertentu. Salah satunya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah berdiri sejak 6 Desember 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 beserta perubahannya.
LKPP menjadi satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk melaksanakan, mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Di usianya yang menginjak 13 tahun ini, LKPP juga telah menyelenggarakan berbagai program demi memberikan pelayanan publik terbaik yang akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi di Indonesia.
Apa saja? Berikut kebijakan dan program-program unggulan yang telah atau sedang diselenggarakan LKPP hingga penghujung tahun 2020 ini:

Mengembangkan Aplikasi SiRUP

Berkat adanya Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), kegiatan pihak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) semakin dipermudah karena adanya keterbukaan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) pemerintah yang bisa diakses melalui laman aplikasi SiRUP.
Informasi RUP juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pengadaan pemerintah, membangun kesiapan dunia usaha, juga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Hasilnya, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha potensial yang berpartisipasi dalam proses pengadaan sehingga terjadi kompetisi yang sehat dan bisa mewujudkan pengadaan yang value for money.
LKPP mengumumkan bahwa total nilai belanja barang/jasa tahun 2020 adalah Rp 1027,1 triliun, dan sebanyak Rp 853,8 triliun telah diumumkan melalui SiRUP. Dari laporan tersebut, potensi belanja Pengadaan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Tahun 2020 sebesar Rp 318,03 Triliun atau 37 persen dari total belanja pengadaan, dan realisasi belanja pengadaan untuk UMK sebesar Rp 82,64 Triliun atau 25,99 persen dari total potensi belanja untuk UKM (Data November 2020).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 30 Tahun 2020 juga mendorong Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) untuk mengisi SiRUP Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan. Selain itu, menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LKPP mendorong K/L/PD mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa untuk UMKM dan koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Surat Edaran ini antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan peran pengusaha nasional, UMK, dan koperasi serta agar proses pengadaan TA 2021 terencana dengan baik. Tujuannya adalah agar pengadaan barang/jasa pemerintah berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 saat ini, serta bagaimana masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari pelaksanaan APBN,” ungkap Roni dikutip dari siaran pers LKPP (4/11).

Mencanangkan program Bela Pengadaan

Berkolaborasi dengan K/L/PD dan e-marketplace, LKPP meluncurkan program Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) untuk mendukung program Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Go Digital. Ya, Bela Pengadaan adalah platform untuk memudahkan pelaku UMK menjual produknya ke pasar pemerintah dengan nominal paling tinggi Rp 50 juta per paket pengadaan/transaksi.
Diharapkan program ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku UMK sehingga penggunaan produk-produk dalam negeri bisa meningkat dengan memanfaatkan marketplace yang berfungsi sebagai penghubung antara pelaku UMK yang bisa menjadi penyedia barang-barang atau jasa kebutuhan lembaga pemerintah.
Resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu, Program Bela Pengadaan juga bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan bisnis UMK dan perekonomian di tengah pandemi COVID-19. Dari data yang dihimpun November 2020, program ini telah melibatkan 71 L/K/PD yang memanfaatkan Bela Pengadaan.
“Program Bela Pengadaan merupakan bagian dari gerakan #BanggaBuatanIndonesia sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak COVID-19 terhadap kegiatan perekonomian khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, diharapkan Bela Pengadaan dapat mempermudah proses belanja langsung dan mendukung adanya pembinaan UMK untuk Go Digital,” Ungkap Roni di pembukaan Rakornas Pengadaan di Bogor (18/11).

Peningkatan pelayanan dan fasilitas

Sejak pertama didirikan untuk merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa, peningkatan pelayanan dan fasilitas juga tidak luput dari perhatian LKPP dalam rangka membangun Indonesia yang sejahtera. Peningkatan SDM ini juga bertujuan agar pelaku pengadaan bisa melakukan pengadaan tanpa merasa was-was dan rakyat bisa langsung merasakan manfaat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Salah satunya melakukan pembelajaran LKPP melalui metode blended learning, yaitu mengkombinasikan keunggulan metode pembelajaran tatap muka dan online, serta menerapkan Massive Open Online Course (MOOC) untuk mendapatkan hasil pembelajaran yang maksimal. Dengan begitu, pelaku pengadaan bisa lebih mengerti tentang teknis dan kompetensi, sekaligus menyamakan persepsi mengenai proses serta peraturan pengadaan barang/jasa.
Bukan hanya itu, LKPP juga mengembangkan konsep Clearing House Pengadaan sebagai solusi saat terjadi permasalahan di pengadaan, misalnya koordinasi yang tidak efektif, keraguan akan kompetensi aturan pengadaan, hingga keraguan dalam pengambilan keputusan.
Dengan adanya forum yang melibatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Clearing House Pengadaan, diharapkan proses pengadaan barang/jasa dapat lebih signifikan, baik dari segi pengawasan, pengendalian, dan pendampingan kegiatan.
Pengadaan yang saat ini telah memanfaatkan teknologi informasi tentunya membawa banyak dampak positif bagi pelaku pengadaan dan masyarakat luas. Berdasarkan data dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), transformasi digital ini telah berhasil melakukan penghematan pengadaan barang/jasa hingga sebesar Rp 90 Triliun e-tendering dan e-purchasing (Data November 2020).
Berbagai program di atas juga didukung dengan kolaborasi teknologi LKPP dengan KK/L/PD melalui integrasi sistem. Seperti dengan OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk data perizinan usaha, Kementerian Keuangan untuk data Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Sistem Informasi Pemerintah Daerah untuk data Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.
Tidak ketinggalan integrasi sistem dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk data pendirian perusahaan, serta BPS untuk data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)