Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 di Antaranya Langsung Bebas
24 Desember 2022 23:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal 2022. 95 orang di antaranya langsung bebas.
ADVERTISEMENT
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (24/12).
Terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh lapas Indonesia. Namun, tak seluruhnya memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Natal.
Dari 14.057 napi yang menerima remisi, 13.962 di antaranya mendapat Remisi Khusus Natal I atau pengurangan sebagian masa tahanan. Artinya setelah mendapat remisi, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada hari Raya Natal. Tak dijelaskan berapa bulan remisi yang diberikan.
Adapun 3 wilayah terbanyak yang narapidana menerima remisi Natal 2022 yakni:
ADVERTISEMENT
Rika mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian PP RI Nomor 32 tahun 1999, Keppres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, dan Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Rika menyebut, pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat mencapai Rp 7.201.710.000.