Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4-5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun
2 Maret 2021 0:18 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut dituntut hukuman empat hingga lima tahun penjara pada Senin (1/3). Mereka dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, saat pengesahan APBD Provinsi Sumut.
ADVERTISEMENT
Adapun identitas dari 14 terdakwa itu yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.
Dari total 14 terdakwa, tuntutan terberat dijatuhkan kepada terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK lima tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli dengan pidana selama 5 tahun penjara," kata JPU KPK Hendra Eka Syahputra dalam pembacaan tuntutannya saat sidang virtual.
Tuntutan itu lebih berat dari 12 terdakwa lainnya yang hanya dituntut 4 tahun. JPU KPK menilai Syamsul dan Ramli tidak mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, JPU KPK menerangkan bahwa 14 terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64ayat (1) KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar JPU KPK.
Selain pidana 5 tahun penjara, JPU KPK menuntut terdakwa Syamsul Hilal dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 477 juta.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU KPK.
ADVERTISEMENT
Sementara terdakwa Ramli, tuntutan tambahannya yakni denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 497 juta subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan 12 terdakwa lainnya, yakni Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Mulyani dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Mereka dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, terdakwa Megalia Agustina harus membayar uang pengganti sebesar Rp 540 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Lalu terdakwa Ida Budiningsih dan Mulyani dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 452 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Robert Nainggolan, Layari Sinubakan dan Japorman Saragih dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Robert Nainggolan dan Japorman Saragih juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 427 juta. Sementara Layari Sinukaban uang penggantinya sebesar Rp 377 juta.
ADVERTISEMENT
Mereka bertiga mendapat tambahan 1 tahun penjara bila tidak sanggup membayar uang pengganti.
Berikutnya terdakwa Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik tuntutannya yakni selama 4 tahun 6 bulan penjara. Hukuman tambahannya mereka didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sudirman Halawa dibebankan uang pengganti Rp 417 juta sedangkan Irwansyah Damanik uang penggantinya sebesar Rp 602 juta. Mereka berdua masing-masing mendapat subsider kurungan selama 1 tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmed Husen Hutagalung, hukumannya masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Nurhasanah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 427 juta subsider 1 tahun penjara. Ahmad Husen dendanya Rp 752 juta dan subsider 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terakhir, terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan dituntut selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
14 Terdakwa Eks Anggota DPRD Sumut Dicabut Hak Politik Selama 3 Tahun
Selain kurungan penjara, dalam sidang tuntutan itu 14 terdakwa akan dicabut hak politiknya selama 3 tahun terhitung setelah mereka selesai menjalani pidana pokoknya.
Hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK, Ronald Ferdinan Worotikan, mengatakan 14 terdakwa terlibat suap atau 'uang ketok palu' ketika masih menjabat anggota DPRD Sumut.
Kasus suap ini terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran, 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.
ADVERTISEMENT
14 terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Saat menjabat mereka mempunyai wewenang membentuk Perda bersama Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni saat Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015.