14 Langkah Reformasi Total MA Usai 2 Hakim Agung Terjerat Korupsi

23 Februari 2023 15:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MA bersama dengan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (26/9/2022) sore. Foto: Mahkamah Agung
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MA bersama dengan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (26/9/2022) sore. Foto: Mahkamah Agung
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, kembali menyampaikan permintaan maaf atas dua Hakim Agung yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara. Ia menyebut peristiwa ini menjadi titik balik untuk melakukan reformasi total di tubuh peradilan.
ADVERTISEMENT
"Kejadian ini akan menjadi momentum, sebagai titik balik dalam melakukan reformasi total, dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan," kata Syarifuddin saat memaparkan materi dalam Laporan Tahunan MA, Kamis (23/2).
Syarifuddin menyebut, dua Hakim Agung dan sejumlah aparatur yang terjerat dugaan korupsi menjadi sebuah musibah bagi MA. Menimbulkan guncangan hebat bagi kepercayaan publik, serta merusak citra dan nama baik lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, atas terjadinya peristiwa tersebut," ungkapnya.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021, Selasa (22/2/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Syarifuddin mengatakan, buntut dari peristiwa tersebut, MA harus berbenah, melakukan reformasi total. Berikut 14 langkahnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Empat belas langkah tersebut, kata Syarifuddin, selain bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain memfokuskan pada aspek integritas aparatur, MA juga terus melakukan optimalisasi dan penyempurnaan sistem peradilan elektronik. Bagi semua jenis perkara dan semua tingkat pemeriksaan.
"[Hal di atas] sebagai bentuk keberlanjutan reformasi peradilan, dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung," pungkasnya.
Saat ini MA memang tengah dihadapkan dengan kasus pengaturan vonis kasasi. Dua Hakim Agung dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK tersebut.
Selain itu, sejumlah PNS di MA juga turut terlibat. Ada setidaknya tiga pengaturan vonis yang saat ini tengah diusut oleh KPK. Dalam ketiga pengaturan itu, diduga ada suap yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Dua Hakim Agung yang sejauh ini dijerat yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.