14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Segera Disidang

Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi suap ketok palu yang melibatkan 14 mantan Anggota DPRD Sumatera Utara. Para mantan anggota dewan tersebut segera menjalani persidangan.
"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap Penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada JPU KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Barikut nama-nama mantan anggota dewan yang akan disidang:
Sudirman Halawa
Rahmad Pardamean Hasibuan
Nurhasanah
Megalia Agustina
Ida Budiningsih
Ahmad Hosein Hutagalung
Syamsul Hilal
Robert Nainggolan
Ramli
Layani Sinukaban
Japorman Saragih
Jamaluddin Hasibuan
Irwansyah Damanik
Mulyani.
Dengan pelimpahan itu, jaksa akan menyusun berkas dakwaan para mantan anggota dewan itu dalam kurun waktu 14 hari. Setelah dakwaan rampung, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan. Selama proses penyidikan,telah diperiksa 57 saksi di antaranya Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Adapun besaran suap beragam antara Rp 377,5 juta sampai dengan Rp 777,5 juta.
KPK menduga suap untuk menyetujui empat hal, yakni:
Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014
Persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014
Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015
Penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015
Untuk Gatot, ia sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
