14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Segera Disidang

18 November 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi suap ketok palu yang melibatkan 14 mantan Anggota DPRD Sumatera Utara. Para mantan anggota dewan tersebut segera menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap Penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada JPU KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Barikut nama-nama mantan anggota dewan yang akan disidang:
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dengan pelimpahan itu, jaksa akan menyusun berkas dakwaan para mantan anggota dewan itu dalam kurun waktu 14 hari. Setelah dakwaan rampung, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan. Selama proses penyidikan,telah diperiksa 57 saksi di antaranya Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut," pungkas Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Adapun besaran suap beragam antara Rp 377,5 juta sampai dengan Rp 777,5 juta.
KPK menduga suap untuk menyetujui empat hal, yakni:
Untuk Gatot, ia sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.