Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Segera Disidang
18 November 2020 16:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap Penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada JPU KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Barikut nama-nama mantan anggota dewan yang akan disidang:
Dengan pelimpahan itu, jaksa akan menyusun berkas dakwaan para mantan anggota dewan itu dalam kurun waktu 14 hari. Setelah dakwaan rampung, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan. Selama proses penyidikan,telah diperiksa 57 saksi di antaranya Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut," pungkas Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Adapun besaran suap beragam antara Rp 377,5 juta sampai dengan Rp 777,5 juta.
KPK menduga suap untuk menyetujui empat hal, yakni:
Untuk Gatot, ia sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.