14 Muda-mudi di Medan Digerebek Terkait Prostitusi Online, Transaksi via MiChat

3 Mei 2020 14:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 14 orang terkait praktik prostitusi online di indekos Jalan HM. Joni, Kelurahan Teladan Timur, Kota Medan, Sabtu (2/5). Pelaku diduga menggunakan aplikasi MiChat saat melakukan transaksi.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, mengatakan, pengungkapan bermula dari pengaduan masyarakat yang melaporkan praktik prostitusi online dengan MiChat di indekos tersebut. Sekitar pukul 21.40 WIB, polisi turun ke lokasi.
Polisi saat mengamankan 14 orang terkait dugaan prostitusi online di Indekost Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
"Di TKP, personel Kepolisian RI menemukan beberapa muda-mudi di tempat kos tersebut yang notabene sebagian berpasangan bukan suami istri," ujar Ainul Yaqin, Minggu (3/4)
Kata Yaqin, 14 orang yang diamankan terdiri dari 7 perempuan dan pria. Seluruhnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Kota.
"Seluruh penghuni kos diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk diperiksa lebih lanjut," tutur Yaqin.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT