145 Pedemo Tolak Omnibus Law di Berbagai Daerah yang Ditangkap Reaktif Corona

9 Oktober 2020 19:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di dekat Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di dekat Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah daerah berujung ricuh. Alhasil, lebih dari seribu pedemo dari berbagai daerah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Mereka yang ditangkap kemudian menjalani rapid test corona. Hasilnya, 145 pendemo dinyatakan reaktif COVID-19. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya 66 orang.
“Untuk saat ini, para pedemo yang kita amankan ada dilakukan rapid test di Polda. Dari hasil rapid ditemukan ada 145 reaktif COVID-19,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Argo menuturkan, pedemo selama menjalankan aksinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu berakibat fatal dalam penularan COVID-19.
Argo menuturkan khusus pedemo di Jakarta yang reaktif corona, mereka akan dipindahkan ke RS Darurat Wisma Atlet.
“Tentunya di PMJ (Polda Metro Jaya) ada 27 pedemo yang sudah kita kirim ke Wisma Atlet. Di sana kita kirim malam itu juga setelah kita lakukan tes. Biar dari Gugus Tugas COVID-19 yang merawat,” tutup Argo.
ADVERTISEMENT