15 Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi soal Pembagian Bansos Jelang Pemilu

5 Februari 2024 17:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi bagi-bagi bansos di Kepulauan Aru, Maluku, 15 September 2022. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bagi-bagi bansos di Kepulauan Aru, Maluku, 15 September 2022. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para mantan pimpinan KPK 'turun gunung'. Mereka mengeluarkan sikap dan imbauan kepada Presiden Jokowi terkait perkembangan situasi terkini, khususnya Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi sorotan ialah terkait penyaluran bantuan sosial alias bansos yang marak menjelang pencoblosan.
"Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance," kata mantan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Ada 15 mantan pimpinan KPK yang mengeluarkan sikap ini. Mereka mengimbau agar Presiden Jokowi dan penyelenggara negara terkait untuk memperbaiki tata kelola dalam penyaluran bansos.
"Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address)," ujar Basaria.
Mantan Pimpinan KPK tahun 2003 hingga 2019, Mohammad Jassin, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Panjaitan, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, dan Laode M Syarif memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Perihal tata kelola pemerintahan itu merupakan satu dari lima imbauan yang dikeluarkan mantan pimpinan KPK. Mereka menamakannya 'Panca Laku'. Berikut isinya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pesan moral ini atas nama 15 mantan pimpinan KPK. Berikut daftarnya: