15 Kali Curi Motor di Wilayah Tambora, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

12 Agustus 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Tambora menangkap dua pelaku pencuri motor yang sudah 15 kali beraksi di Tambora. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Tambora menangkap dua pelaku pencuri motor yang sudah 15 kali beraksi di Tambora. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang berinisial DY (23) dan AN (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora karena sudah belasan kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah di Tambora, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 2 orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan," kata Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, melalui keterangan yang diterima, Senin (12/8).
Donny menjelaskan, penangkapan dua pelaku bermula saat polisi menerima laporan dari dua korban yang mengaku kehilangan motornya di rumah kontrakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Tambora.
Polsek Tambora menangkap dua pelaku pencuri motor yang sudah 15 kali beraksi di Tambora. Foto: Dok. Istimewa
Melalui keterangannya pula, Kanitreskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan bahwa dua pelaku sudah 15 kali melakukan aksi serupa di wilayah Tambora.
Pelaku berinisial DY bahkan tercatat merupakan residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan.
"Seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus Pasal 365 KUHPidana pada tahun 2021 dan 2022," ucap dia.
Polsek Tambora menangkap dua pelaku pencuri motor yang sudah 15 kali beraksi di Tambora. Foto: Dok. Istimewa
"Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri ada atau tidaknya pelaku lain dalam kasus itu.