15 Karyawan di Sleman Curi TV hingga AC di Tempat Kerja, Kerugian Rp 500 Juta

30 Januari 2025 15:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka yang sebagai karyawan toko elektronik di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman menggasak barang elektronik mencapai Rp 500 juta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka yang sebagai karyawan toko elektronik di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman menggasak barang elektronik mencapai Rp 500 juta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 15 karyawan toko elektronik di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman menggasak barang elektronik di tempat kerjanya. Kerugian yang ditimbulkan atas kejahatan ini mencapai Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
"Ada yang berkomplot, ada yang sendirian. Kerugian kurang lebih Rp 500 juta," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo di Polresta Sleman, Kamis (30/1).
Kasus pencurian ini baru diketahui pada 10 Januari lalu. Saat itu ada pesanan TV sebanyak 14 unit. Dalam sistem, stok di gudang masih ada 20 unit, tetapi ketika dicek sebanyak 14 unit di antaranya sudah tak ada.
Manajemen toko kemudian melakukan pengecekan lebih detail termasuk CCTV. Ternyata sejumlah barang diambil para karyawan mulai dari 29 rol kabel, 1 AC, 6 smart TV, 1 buah TV LED, sebuah mesin cuci, hingga sebuah speaker aktif.
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka yang sebagai karyawan toko elektronik di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman menggasak barang elektronik mencapai Rp 500 juta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
"Tersangka berhasil ditangkap 11 Januari," kata Edy.
Edy mengatakan, modus pencurian adalah barang diambil bersamaan ketika ada order pemesanan. Sehingga barang curian keluar bersama-sama dari gudang.
ADVERTISEMENT
"Ngambil sedapatnya ada mau ngirim yang dekat apa dikirim keluar gudang, bareng barang yang dikirim (curiannya). Kemudian dia simpan," jelasnya.
Sebanyak 15 karyawan ini terancam Pasal 363 KUH Pidana. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.