15 Pengeroyok Remaja di Yogya Ditangkap, 9 di Antaranya Masih Di Bawah Umur
ยทwaktu baca 2 menit

Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap remaja berinisial NH (15) di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, Yogyakarta.
Total ada 15 orang yang ditangkap. Sembilan di antaranya masih di bawah umur.
"15 pelaku. 6 orang dewasa dan 9 anak yang berkonflik hukum dilakukan penangkapan," kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Polresta Yogyakarta, Minggu (26/3) malam.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (24/3) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban bersama temannya --berjumlah 10 orang-- akan mengadakan perang sarung di wilayah Demak Ijo, Gamping, Kabupaten Sleman, dengan mengendarai 4 sepeda motor.
"Mereka [kelompok korban] bermaksud tarung sarung di Demak Ijo," katanya.
Namun, belum sampai ke lokasi, mereka bertemu dengan 2 motor di Jalan HOS Cokroaminoto. Di sana antara kelompok terjadi saling umpat. Dua sepeda motor itu lalu putar balik dan mengejar kelompok korban. Kemudian disusul 7 sepeda motor lainnya yang mengejar korban dan temannya.
Lalu, di seputaran Jalan Wates atau Kalibayem ada 5 rombongan motor lain yang bergabung mengejar rombongan korban.
Sesampainya di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, salah satu dari kelompok pelaku melempar rombongan korban dengan batu.
Batu tersebut mengenai tubuh NH dan membuat motornya jatuh. Korban lalu dikeroyok para pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan ikat pinggang.
Adapun 15 pelaku yang ditangkap ini adalah RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18). Sementara 9 pelaku lain masih di bawah umur 15-17 tahun.
"Mereka sedang nongkrong lalu lewat [kelompok korban] dan saling umpat," katanya.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP yaitu barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman maksimalnya 9 tahun penjara.
