15 RW di Jakarta Timur yang Siap Terapkan PSBB Lokal

Wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tengah bergulir di akhir masa penerapan PSBB di Jakarta tahap ketiga yang bakal berakhir 4 Juni. Namun, hingga saat ini Anies belum mengumumkan apa pun terkait kelanjutan status Jakarta.
Di sisi lain, Jakarta Timur telah mengumumkan 15 RW di 10 kelurahan dari 5 kecamatan di Jakarta Timur yang siap melakukan PSB Lokal. Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar, mengatakan, PSBL di 15 RW tersebut sebagai tindak lanjut rencana Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menangani corona.
“Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal. Ini menjadi perhatian kita bersama menghadapi tatanan hidup baru pasca pandemi,” kata Anwar dikutip Instagram resmi Kominfotik Jakarta Timur, Rabu (3/6).
Dia pun meminta lurah dan camat untuk segera berkordinasi dengan RW yang harus dikarantina. Juga melakukan sosialisasi.
“Saya minta Lurah dan Camat segera berkoordinasi bersama para Ketua RW dan RT setempat yang masih berstatus zona merah. Lakukan pembinaan dan edukasi kebersihan akan hidup sehat. Mudah-mudahan PSBL ini dapat melahirkan hasil positif dalam mengatasi pandemi ini,” kata dia.
Berikut daftar 15 RW yang rencananya akan menerapkan PSB Lokal:
1. Kecamatan Matraman : RW 01 Kelurahan Kayu Manis dan RW 03 di Kelurahan Palmeriam,
2. Kecamatan Jatinegara : RW 07 Kelurahan Bidara Cina, RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Selatan dan RW 01 dan RW 02 di Kelurahan Cipinang Muara,
3. Kecamatan Duren Sawit : RW 04 dan RW 05 Kelurahan Malaka Sari, RW 05 dan RW 09 di Kelurahan Malaka Jaya serta RW 02 Kelurahan Pondok Bambu,
4. Kecamatan Kramatjati : RW 01, RW 02 dan RW 04 Kelurahan Kampung Tengah, dan
5. Kecamatan Makasar : RW 02 Kelurahan Pinang Ranti
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar rapat dengan wali kota hingga ketua RW untuk membahas pelaksanaan PSBL di sejumlah RW di Jakarta. Tapi, belum ada penjelasan lebih lanjut soal mekanisme PSBL di Jakarta.
Sementara, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, menyatakan langkah karantina itu dilakukan karena penularan virus corona di 62 RW tersebut masih tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti seperti dilansir Antara, Selasa (2/6).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
