15 Siswi SD Korban Guru Agama Cabul di Cilacap Trauma

9 Desember 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus guru yang mencabuli siswinya, di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus guru yang mencabuli siswinya, di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lai-lagi kasus pencabulan yang melibatkan pendidik. MAYH (51), guru agama di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mencabuli 15 siswinya sendiri. Para korban kini trauma.
ADVERTISEMENT
"Korban mengalami trauma, menderita (secara psikis)," ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba saat jumpa pers di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12).
Guru agama cabul dihadirkan dalam jumpa pers dengan mengenakan penutup wajah warna hitam dan baju tahanan oranye.
Rifeld menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat jam istirahat sekolah. Ia menghampiri para korban yang rata-rata duduk di kelas 4 dan 5 SD itu di kelasnya.
"Tersangka setiap jam istirahat tetap di dalam kelas dan dapat mencabuli korban dengan mudah. Saya tidak mau menjelaskan karena itu terlalu vulgar, tapi itu sata kategorikan pencabulan," kata dia.
Kasus pencabulan ini terkuak bermula saat salah satu orang tua korban melaporkan tersangka ke polisi.
ADVERTISEMENT
Setelah polisi melakukan pengembangan, ternyata ada 14 korban lainnya. Sehingga total siswa SD yang menjadi korban guru cabul berjumlah 15 orang.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam hukuman 15 tahun penjara.