15 Tahun Buron, Terpidana Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Ditangkap Kejagung

14 Juli 2021 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan Kejagung kasus pembobolan Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Buronan Kejagung kasus pembobolan Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Berakhir sudah pelarian terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja, selama 15 tahun. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejari Jakpus pada Selasa, 13 Juli.
ADVERTISEMENT
Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan Yosef ditangkap di sebuah RS di kawasan Pondok Bambu, Jaktim, sekitar pukul 13.50 WIB.
"Yosef Tjahjadjaja merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar," ujar Leonard dalam keterangannya, Rabu (14/7).

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula ketika Yosef diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Atas penempatan dana tersebut, Yosef meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya, Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek.
"Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso," ucap Leonard.
ADVERTISEMENT
"Dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (terpidana Charto Sunadi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 15 tahun," lanjutnya.
Nama palsu Yosef Tjahjadjaja yang tertera di KTP. Foto: Kejagung
Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan kemudian mengucurkan kredit yang dibagi 10 bilyet giro kepada Alexander selaku Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Awalnya dana tersebut akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dkk.
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, kata Leonard, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
ADVERTISEMENT
"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leonard.
Yosef kemudian diadili dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Juli 2004 sampai kasasi Mahkamah Agung pada 1 November 2006. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Namun sejak 2006, Yosef tak diketahui keberadaannya.
Lalu pada 2021, Polda Jabar menerima laporan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan Yosef bersama 2 pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap polisi. Sehingga kemudian tim menangkap Yosef pada Selasa, 13 Juli.
Ilustrasi Bank Mandiri. Foto: Shutter Stock
Leonard menyebut Yosef berusaha mengelabui aparat dalam pelariannya. Sebab Yosef diduga memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef Tanujaya.
ADVERTISEMENT
"Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.
Setelah ditangkap, Yosef ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina. Sebab sebelumnya Yosef diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada Selasa 13 Juli, Yosef sudah dinyatakan negatif COVID-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan," tutupnya.