15 Terdakwa Kasus Pungli di Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
·waktu baca 4 menit

15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12) dikutip dari Antara.
Adapun rincian vonis dari ke-15 terpidana kasus dugaan pungutan liar, yakni:
Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai R p398 juta subsider 1,5 tahun penjara;
Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 419.600.000 subsider 1,5 tahun penjara;
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun penjara;
Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan penjara;
Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan;
Petugas Rutan KPK Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan;
Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan;
Petugas Rutan KPK Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun;
Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan;
Petugas Rutan KPK Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan;
Petugas Rutan KPK Suharlan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan;
Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan;
Petugas Rutan KPK Wardoyo divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan penjara;
Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan penjara;
Petugas Rutan Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan penjara.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan, yakni Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp 80 juta setiap bulannya.
Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Rp 100,3 juta, Sopian Rp 322 juta, Achmad Rp 19 juta, Agung Rp 91 juta, serta Ari Rp 29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rp 116,95 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, serta Ramadhan Rp 135,5 juta.
