15 Terdakwa Kasus Pungli di Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

13 Desember 2024 20:17 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK bersiap menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK bersiap menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019โ€“2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12) dikutip dari Antara.
Adapun rincian vonis dari ke-15 terpidana kasus dugaan pungutan liar, yakni:
ADVERTISEMENT
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan, yakni Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK bersiap menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp 80 juta setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Rp 100,3 juta, Sopian Rp 322 juta, Achmad Rp 19 juta, Agung Rp 91 juta, serta Ari Rp 29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rp 116,95 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, serta Ramadhan Rp 135,5 juta.