15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4–6 Tahun Penjara

25 November 2024 22:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sebanyak 15 orang terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan untuk para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
JPU KPK menyebut bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutannya, Senin (25/11).
Ruangan di dalam rutan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Sebelum membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa, jaksa turut membacakan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk hal meringankan tuntutan adalah:
Berikut tuntutan lengkap untuk 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun penjara.
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun penjara.
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan penjara.
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara.
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 103,4 juta subsider 8 bulan penjara.
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 116,45 juta subsider 8 bulan penjara.
13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 71,15 juta subsider 6 bulan penjara.
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 93,95 juta subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 135,2 juta subsider 8 bulan penjara.
Adapun dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.