15 Tersangka Pungli Rutan KPK Dinonaktifkan

15 Maret 2024 22:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan 15 tersangka dugaan pungli Rutan, Jumat (15/3). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan 15 tersangka dugaan pungli Rutan, Jumat (15/3). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan 15 tersangka pungli Rutan dari jabatannya. Hukuman disiplin lebih jauh belum diputuskan.
ADVERTISEMENT
“Terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jumat (15/3).
Adapun pegawai lainnya, yang tidak dijerat tersangka tapi terbukti menerima pungli seperti diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) masih dilakukan pemeriksaan.
Dewas KPK mulai bacakan vonis etik pegawai yang terlibat pungli Rutan KPK, Kamis (15/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
Sebagaimana temuan Dewas, total ada 93 pegawai yang terbukti menerima uang dalam praktik pungli terstruktur ini. 78 di antaranya disanksi etik berat dan direkomendasikan untuk dijatuhi disiplin ASN dan 12 di antaranya diserahkan ke Inspektorat.
Adapun 3 lainnya – yang juga tersangka dalam perkara pidana – masih berproses di Dewas.
“Seperti yang disampaikan, kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti tanggal 21 Maret,” tambah Cahya.
ADVERTISEMENT
Dari 93 penerima pungli tersebut, KPK memang hanya mentersangkakan 15 orang — di antaranya mantan petugas Rutan.
Alasannya, karena mereka yang dianggap sebagai ‘bos-bosnya’. Mereka yang memiliki dan membuat pemufakatan jahat dengan melakukan pungli terhadap tahanan.
15 orang tersebut adalah:
ADVERTISEMENT