Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jumat (15/3).
Adapun pegawai lainnya, yang tidak dijerat tersangka tapi terbukti menerima pungli seperti diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) masih dilakukan pemeriksaan.
Sebagaimana temuan Dewas, total ada 93 pegawai yang terbukti menerima uang dalam praktik pungli terstruktur ini. 78 di antaranya disanksi etik berat dan direkomendasikan untuk dijatuhi disiplin ASN dan 12 di antaranya diserahkan ke Inspektorat.
Adapun 3 lainnya – yang juga tersangka dalam perkara pidana – masih berproses di Dewas.
“Seperti yang disampaikan, kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti tanggal 21 Maret,” tambah Cahya.
ADVERTISEMENT
Dari 93 penerima pungli tersebut, KPK memang hanya mentersangkakan 15 orang — di antaranya mantan petugas Rutan.
Alasannya, karena mereka yang dianggap sebagai ‘bos-bosnya’. Mereka yang memiliki dan membuat pemufakatan jahat dengan melakukan pungli terhadap tahanan.
15 orang tersebut adalah:
ADVERTISEMENT