16 Daerah Tak Punya Anggaran Buat PSU Pilkada, Komisi II Dorong Pakai APBN-APBD

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Namun, PSU ini ternyata terkendala anggaran.

Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, menyatakan anggaran PSU berasal dari anggaran pemerintah daerah. Apabila belum mencukupi, akan ditambah dari APBN.

"Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan pendanaan anggaran pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Dede menyebut, sumber anggaran dimungkinkan untuk diambil dari APBN sesuai Pasal 166 ayat 1 Undang-undang 10/2016.

"Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Sebanyak 24 daerah bakal dilakukan PSU sebagaimana amar putusan MK.

Kemendagri mengungkapkan, hanya delapan daerah yang tersedia anggaran untuk melakukan PSU. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, Kabupaten Banggai.

Sementara 16 daerah lainnya anggaran untuk PSU belum tersedia. Komisi II meminta Kemendagri segera mendata dan melaporkan anggaran yang akan digunakan untuk daerah yang belum tersedia anggarannya.

16 daerah tersebut adalah:

  1. Provinsi Papua

  2. Kabupaten Kepulauan Talaud

  3. Kabupaten Buru

  4. Kabupaten Pulau Taliabu

  5. Kabupaten Pasaman

  6. Kabupaten Empat Lawang

  7. Kabupaten Pesawaran

  8. Kabupaten Bengkulu Selatan

  9. Kabupaten Serang

  10. Kabupaten Tasikmalaya

  11. Kabupaten Boven Digoel

  12. Kabupaten Gorontalo Utara

  13. Kabupaten Parigi Moutoung

  14. Kota Banjarbaru

  15. Kota Palopo

  16. Kota Sabang