16 Daerah Tak Punya Anggaran Buat PSU Pilkada, Komisi II Dorong Pakai APBN-APBD

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Namun, PSU ini ternyata terkendala anggaran.
Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, menyatakan anggaran PSU berasal dari anggaran pemerintah daerah. Apabila belum mencukupi, akan ditambah dari APBN.
"Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan pendanaan anggaran pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Dede menyebut, sumber anggaran dimungkinkan untuk diambil dari APBN sesuai Pasal 166 ayat 1 Undang-undang 10/2016.
"Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sebanyak 24 daerah bakal dilakukan PSU sebagaimana amar putusan MK.
Kemendagri mengungkapkan, hanya delapan daerah yang tersedia anggaran untuk melakukan PSU. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, Kabupaten Banggai.
Sementara 16 daerah lainnya anggaran untuk PSU belum tersedia. Komisi II meminta Kemendagri segera mendata dan melaporkan anggaran yang akan digunakan untuk daerah yang belum tersedia anggarannya.
16 daerah tersebut adalah:
Provinsi Papua
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Buru
Kabupaten Pulau Taliabu
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutoung
Kota Banjarbaru
Kota Palopo
Kota Sabang
