16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

Kebakaran yang melanda lahan penimbunan sampah di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, belum pada hingga Selasa (15/9). Api masih belum sepenuhnya padam meski proses penanganan telah berlangsung sekitar 16 jam.
Kadisdamkarmatan Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, mengatakan proses pemadaman dimulai sejak Senin (14/9) sekitar pukul 19.20 WIB.
"Sudah 16 jam kita melakukan penanganan. Air yang sudah kita suplai sudah sebanyak 40.000 liter untuk pemadaman ini," ujar Soni saat ditemui di lokasi kebakaran, Selasa (15/9).
Menurut Soni, proses pemadaman di lokasi cukup sulit karena titik api berada di bawah tumpukan sampah dan berangkal. Kondisi medan yang berada di area tebing juga menjadi kendala bagi petugas.
Untuk menjangkau titik api, Damkar Kota Bandung mengerahkan personel yang memiliki kemampuan vertical rescue.
Petugas juga menerapkan metode penyuntikan air ke dalam tumpukan sampah. Cara tersebut dilakukan agar air tidak hanya membasahi bagian permukaan, tetapi dapat mencapai titik api yang berada di dalam.
"Karena titik apinya berada di bawah tumpukan sampah dan juga berangkal. Ini yang menyulitkan kalau pemadamannya hanya dari permukaan. Oleh karenanya, kita gunakan suntikan air sampai masuk ke dalam," katanya.
Soni menyebut metode tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemadaman. Ia menargetkan kebakaran kali ini bisa dipadamkan dalam waktu sekitar tiga hari.
"Kalau kita bandingkan dengan kejadian tahun yang lalu, pemadaman bisa dilakukan sampai dengan dua bulan. Dengan metode yang baru ini, mudah-mudahan bisa kita padamkan selama tiga hari," ujar Soni.
Dalam penanganan kebakaran tersebut, Damkar mengerahkan 10 armada dan sekitar 50 personel yang bekerja secara bergantian.
Pergantian personel dilakukan setiap 15 menit karena petugas harus mendekati titik api. Kepulan asap menjadi tantangan bagi petugas selama pemadaman.
Soni mengatakan suplai air juga harus dilakukan secara konstan agar api tidak kembali membesar. Pasalnya, terdapat gas metan di dalam tumpukan sampah yang diduga dapat memicu rambatan api.
"Kalau suplai terputus, maka api yang tadinya kecil menjadi besar lagi karena ada gas metan di dalamnya sebagai pemicu untuk rambatan api semakin besar lagi," katanya.
Terkait penyebab kebakaran, Soni menyebut dugaan sementara terdapat pemantik yang membuat gas metan terbakar. Api kemudian merambat dari bagian dalam tumpukan sampah hingga muncul ke permukaan.
Lahan Akan Ditutup
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan lahan kosong yang digunakan sebagai lokasi penimbunan sampah di kawasan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, akan ditutup setelah kebakaran terjadi.
Farhan mengatakan, lahan tersebut merupakan milik pihak swasta. Namun, lokasi itu diduga digunakan untuk menimbun barangkal atau material sisa bangunan hingga sampah rumah tangga.
"Kita akan tutup lahannya," kata Farhan saat meninjau lokasi kebakaran, Selasa (15/9).
Menurut Farhan, penutupan dilakukan untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi di lokasi tersebut. Terlebih, tumpukan yang berada di lahan itu diduga menjadi salah satu faktor yang membuat api sulit dipadamkan.
Farhan menyebut, tumpukan sampah di lokasi tidak hanya berupa barangkal. Pihaknya menemukan adanya campuran sampah lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya aktivitas transit atau penimbunan sampah dari luar kawasan.
"Ini bukan hanya barangkal, ada sampah rumah tangga juga. Jadi kita curiga ada transit sampah ilegal di sini," ujarnya.
Selain menutup lahan, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Hasil pendataan nantinya akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana lingkungan.
Farhan menegaskan, meski lahan tersebut merupakan milik pribadi, pemilik tetap akan dimintai pertanggungjawaban terkait kondisi lokasi. Ia mengaku belum mengetahui identitas pemilik lahan tersebut.
"Karena ini tanah pribadi, tentu pemiliknya juga harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.
