16 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Mobil Rental Ini Berakhir di Jeruji Besi

20 November 2020 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Komplotan pencurian mobil rental di Jakarta Barat diringkus polisi. 3 Tersangka berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyita 8 mobil curian berbagai merek yang belum sempat dijual oleh para tersangka. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, seorang wanita berusia 40 tahun berinsial YR, serta 2 orang pria, AM (25) dan AR (44).
“Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, satu di antaranya perempuan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, modus komplotan ini yakni dengan berpura-pura menyewa mobil rental. Setelah mobil tersebut disewa, tersangka YR lalu menghubungi rekannya untuk menggadaikan mobil tersebut ke wilayah Pandeglang, Banten.
Bisnis rental mobil di Jakarta Foto: elsa toruan/kumparan
Arsya mengatakan, kasus ini terungkap usai salah satu korbannya melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Resmob Iptu Rizky Ali Akbar dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020 di daerah Dadap, Serang, Banten,” kata Arsya.
Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap tersangka AR di kawasan Pandeglang, Banten dan tersangka YR di daerah Sentul, Bogor.
Menurut Arsya, setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka sudah 16 kali membawa lari mobil rental untuk digadaikan.
"Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.