16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka demo berujung kericuhan yang terjadi di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5) lalu. Dari 16 mahasiswa yang jadi tersangka, 15 di antaranya sudah ditangkap, sedangkan 1 tersangka masih buron.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5).
Identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara 1 mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.
Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, berikut jenis pasalnya:
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.
"Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ucap dia.
78 Mahasiswa Dipulangkan
Sementara, kata Ade, mahasiswa lainnya yang sempat ditangkap oleh polisi sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Diharapkan, peristiwa serupa tak lagi terjadi di kemudian hari.
"Terhadap 78 orang lainnya sudah dipulangkan dan diserahkan ke keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, demo yang digelar di Balai Kota Jakarta berujung ricuh. Total 93 mahasiswa ditangkap oleh polisi. Selain mengamankan para pendemo, polisi juga menyita 43 kendaraan dari lokasi, terdiri dari roda dua dan roda empat.
Saat itu mahasiswa menuntut untuk bertemu Kesbangpol Jakarta. Mereka ingin menyampaikan harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.
