Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Tak hanya menjadi anggota TNI saja yang punya konsekuensi jika salah berperilaku. Menjadi istri seorang prajurit TNI, rupanya juga harus menanggung tanggung jawab yang tak mudah.
ADVERTISEMENT
Setelah menikah nanti, istri para prajurit TNI akan tergabung dalam organisasi bernama Persit (persatuan istri tentara) Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini untuk TNI AU, dan Jalasenastri untuk TNI AL. Salah satu tugas mereka adalah mendampingi kinerja sang suami.
Tak hanya itu, menjadi bagian dari keluarga TNI juga berarti harus itu mengamalkan sapta marga TNI. Salah satunya adalah membela ideologi bangsa.
Nah, sebelum menjadi seorang istri TNI, rupanya ada serangkaian tes yang harus dijalani. Tak hanya itu, calon istri anggota TNI juga harus memenuhi 16 syarat yang sudah ditetapkan.
Apa saja syarat-syarat tersebut?
ADVERTISEMENT
Setelah seluruh dokumen lengkap, calon istri anggota TNI harus menghadap ke kesatuan bersama calon suaminya. Di sana, dia harus mengikuti serangkaian tes tertentu seperti:
Pemeriksaan Penelitian Khusus
Calon istri akan diuji soal pengetahuan umum dan kewarganegaraan serta pandangan tentang organisasi ilegal di NKRI.
Pemeriksaan Kesehatan
Tes kesehatan ini biasanya dilakukan di RS TNI. Kedua calon mempelai harus melakukan medical check up lengkap.
Pembinaan Mental
Kedua calon mempelai akan menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapatkan pembinaan sebelum menikah. Mereka akan diberikan sejumlah pertanyaan soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Setelah itu, kedua mempelai juga akan mendapatkan nasihat dari petugas terkait bagaimana menjalani bahtera rumah tangga.
Menghadap ke Pejabat Kesatuan
Setelah semua tes dijalani, keduanya harus melaporkan hal tersebut ke pejabat kesatuan tempat calon suami bekerja.
ADVERTISEMENT
Menikah Secara Catatan Sipil
Begitu syarat kedinasan sudah dijalani dan dilaporkan, keduanya bisa menikah secara catatan sipil.