16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Benny Tjokro Laku Dilelang Kejagung Rp 129 M

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melelang sejumlah unit apartemen dan tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya-ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Berbagai aset itu laku Rp 129,15 miliar.
"Atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Rincian aset yang berhasil dilelang, yakni:
16 unit Apartemen South Hills Kuningan terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp 38.328.767.411, atau lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan;
24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp 90.822.010.000, atau meningkat Rp 31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan.
Dari aset milik Benny Tjokro yang dilelang, masih ada beberapa di antaranya yang belum laku terjual.
"Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali. Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujar Anang.
Lelang ini dilakukan melalui penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction yang diakses pada laman https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129.150.777.411 atau sekitar Rp 129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara," kata Anang.
Benny Tjokro adalah terpidana dua kasus korupsi investasi yakni di Jiwasraya dan ASABRI. Untuk kasus Jiwasraya, dia dihukum penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000.
Sementara untuk kasus ASABRI, Benny Tjokro hanya dihukum membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun. Pidana penjara dalam kasus ini nihil karena hukuman yang diterimanya sudah maksimal dalam kasus Jiwasraya.
