Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
17 Anak di Medan Dibekuk Akibat 2 Kali Tawuran, 2 di Antaranya Positif Narkoba
10 Juli 2023 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
17 anak di bawah umur di Medan diamankan oleh Polrestabes Belawan karena tawuran. Bahkan 4 di antaranya akan menjalani proses hukum karena membawa senjata tajam dan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
“Tawuran ini terjadi 2 kali, pertama pada tanggal 7 Juli di Medan Deli, kita amankan 11 orang,” kata Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Jawari di Polda Sumut pada Senin (10/7).
“2 di antaranya dipidana karena membawa senjata tajam, dan 1 orang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Jawari.
Jawari menjelaskan, tawuran kedua terjadi pada 9 Juli di lokasi yang sama. “Kejadian kedua pada 9 Juli, 6 orang yang diamankan. 1 orang positif narkoba,” tuturnya.
Jawari mengatakan, 2 anak yang membawa senjata tajam akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak atau SPPA.
“Yang membawa sajam ada 2, usia 16 tahun dan 13 tahun, yang 16 tahun karena sudah di atas 14 tahun, sesuai dengan UU SPPA, bahwa anak di atas 14 tahun yang dikenai hukuman 7 tahun (penjara) bisa ditahan, 2 orang yang bawa sajam kita proses hukum,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk 2 anak pengguna narkoba, nantinya bakal direhabilitasi Polda Sumut bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi Sumut dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).