17 Pegawai Positif COVID-19, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Lockdown

9 Februari 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Youtube Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Youtube Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara. Penutupan menyusul adanya belasan pegawai yang positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Frederick Christian, menyebut ada 17 pegawai yang positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran COVIID-19 pada lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka akan dilakukan penutupan operasional sementara (lockdown) kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Frederick dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/2).
Penutupan akan dilakukan selama 3 hari, dimulai pada Jumat 11 Februari 2022 hingga Minggu 13 Februari 2022.
"Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022," ujar Frederick.
Beberapa hari sebelumnya, kantor Kejaksaan Tinggi DKI bertempat di Gedung Wisma Mandiri II lantai. 4-7, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat ditutup sementara pada 4 Februari 2022. Hal itu dilakukan usai terdapat 19 pegawai yang positif COVID-19.
ADVERTISEMENT