18 Anggota Polda Jateng Dipecat karena Selingkuh hingga Melakukan Tindak Pidana

29 Desember 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu.  Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 18 anggota polisi di Polda Jateng dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2023. Puluhan polisi ini terjerat kasus pidana hingga perselingkuhan.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada 18 anggota yang dikenakan PTDH selama 2023," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Jumat (29/12).
"Rinciannya, sembilan orang karena disersi, enam orang karena melakukan tindak pidana dan tiga karena perselingkuhan," sambungnya.
Ia mengatakan, pemecatan tersebut sebagai bentuk tindak tegas dari pihak kepolisian terhadap anggota yang melanggar etik hingga pidana. PTDH ini juga dilakukan dalam rangka membersihkan oknum-oknum nakal.
"Kita berharap bagi personel untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada dan jangan melanggar aturan-aturan itu," tegas dia.
Satake juga kembali mengingatkan soal netralitas Anggota Polri pada Pemilu 2024 mendatang. Ia tidak ingin ada anggota polisi yang terjerat permasalahan pemilu.
"Sekarang ini, jelang pemilu diharapkan tetap menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya, jangan sampai ada permasalahan tentang pemilu," kata Satake.
ADVERTISEMENT