18 Karyawan Tewas Terbakar, Pemilik Gudang Elpiji di Bali Didakwa Lalai

18 September 2024 18:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik gudang elpiji Sukojin (51) yang lalai hingga menyebabkan 18 karyawannya tewas menjalni sidang di PN Denpasar, Rabu (18/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik gudang elpiji Sukojin (51) yang lalai hingga menyebabkan 18 karyawannya tewas menjalni sidang di PN Denpasar, Rabu (18/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus ledakan gudang elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, Bali yang menyebabkan 18 karyawan tewas sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang perdana digelar pada Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Pemilik gudang elpiji bernama Sukojin (51) didakwa melakukan kelalaian dalam operasional gudang sehingga menyebabkan 18 karyawannya tewas terbakar.
"Terdakwa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati," kata JPU dalam surat dakwaan sebagaimana diterbitkan PN Denpasar, Rabu (18/9).
Dalam dakwaan disebut bahwa terdakwa Sukojin memiliki izin usaha penjualan gas bernama CV. Bintang Bagus Perkasa di Jalan Karya Makmur, Kota Denpasar. Izin tersebut diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada April 2021.
Gudang yang meledak merupakan tempat penyimpanan barang-barang perusahaan tidak terpakai, tabung-tabung gas rusak, tempat parkir mobil, truk pengiriman barang, kendaraan karyawan dan mess karyawan.
Namun, gudang tersebut dinilai tidak layak dijadikan tempat penyimpanan karena tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 dan keselamatan untuk dapat menyimpan gas elpiji ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg, sesuai poin 5.1 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Persyaratan Gudang Penyimpanan Tabung LPG.
ADVERTISEMENT
"Yaitu gudang terdakwa tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda, tidak dilengkapi dengan gas detect dan tidak tersedianya alat-alat pemadam kebakaran," kata JPU.

Latar Belakang Peristiwa

Ledakan gudang ini bermula pada saat salah satu karyawannya menitipkan gas elpiji di gudang pada Sabtu (8/6/2024) pukul 06.00 WITA. Gas tersebut merupakan sisa penjualan di wilayah Pecatu, Bali.
Gudang meledak pada Minggu (9/6), pukul 06.00 WITA. Hal ini mengakibatkan 18 karyawan dan satu unit mobil Mitsubishi DK 9703 AZ terbakar.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik Polda Bali disebut penyebab kebakaran karena terjadinya korsleting pada stater mobil sehingga gas dalam tabung elpiji 50 kg tersulut.
"Penyebab terjadinya ledakan dan api kebakaran adalah tersulutnya akumulasi gas LPG yang keluar katup tabung gas LPG 50 kg di dalam gudang oleh percikan bunga api listrik motor starter mobil pikup," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Sukojin dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 359 KUHP.
Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Identitas para karyawan yang meninggal adalah:
1. Edy Herwanto (43)
2. Purwanto (43)
3. Yudis Aldyanto (33)
4. Petrus Jewarut (31)
5. Robiaprianus Amput (23)
6. Katiran (62)
7. Yoga Wahyu Pratama (24)
8. Danu Sembara (36)
9. Eko Budi Santoso (37)
10. M. Umar Efendi (33)
ADVERTISEMENT
11. Yolla Aldy Zulyanto (25)
12. Wiri Sumardi (35)
13. Muqhis Bayudi (29)
14. Dicky Panca Ramadhani (19)
15. Mohamad Sofyan (27)
16. Didik Suryanto (49)
17. Ahmad Tamyis (25)
18. Suherminiadi (47)