18 Orang Jadi Tersangka karena Menolak Dibubarkan Saat Nongkrong di Jakarta

4 April 2020 14:58 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan contoh salah satu masker tak punya izin menkes. Foto: Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan contoh salah satu masker tak punya izin menkes. Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
18 orang diamankan oleh polisi setelah menolak untuk dibubarkan demi cegah penularan virus corona. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 18 orang tersebut terjaring dalam patroli yang digelar semalam di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sebanyak 11 orang diamankan di wilayah Bendungan Hilir, sisanya diamankan di Jalan Sabang.
"Mereka kita dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses," kata Yusri, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).
Kali ini polisi bertindak tegas. Mereka yang menolak untuk dibubarkan itu dijerat hukum dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu," kata Yusri.
Status mereka kini menjadi tersangka. Meski begitu Yusri mengatakan mereka tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
"Mereka kita proses, statusnya tersangka. Tapi tidak kita tahan karena hukumannya di bawah 1 tahun penjara," kata Yusri.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!