18 Siswa SMK Ditangkap Usai Membegal di Tambora, Berawal dari Niat Tawuran

22 September 2023 14:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pelaku begal ditangkap yang Polsek Tambora. Foto: Polsek Tambora
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pelaku begal ditangkap yang Polsek Tambora. Foto: Polsek Tambora
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap belasan siswa SMK yang melakukan pembegalan di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (16/9). Dari 18 pelaku, 8 orang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Pelaku seluruhnya pelajar kelas XI SMK Bhara Trikora. Sementara korban berinisial ARA (15) pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD)," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (22/9).
Para pelaku menamai geng mereka dengan nama Bhatrix Putra. Ada 3 pelaku yang masih buron, salah satunya MRH, yang merupakan kepala geng begal.
Kejadian berawal pada Jumat (15/9) sekitar pukul 12.00 WIB, saat para pelaku yang berboncengan motor, membegal korban yang baru pulang sekolah menuju ke rumahnya. Saat itu korban mengendarai motor berbonceng tiga.
Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku pencurian yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Pelaku berinisial R (37), warga Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
"Korban dihentikan dengan cara memepet korban. Lalu para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan tangan kosong yang mengakibatkan korban luka dan (para pelaku) mengambil motor berikut HP milik korban," jelas Kompol Putra.
ADVERTISEMENT
Korban yang terluka dibawa ke rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengambil CCTV di sepanjang Jalan Bandengan Utara. Dari petunjuk yang ada di CCTV, polisi menangkap para remaja tersebut.
"Total 18 orang pelajar SMK Bhara Trikora yang diamankan dari beberapa tempat berbeda, namun hanya 8 orang yang terbukti terlibat langsung. Mereka kemudian ditahan di ruangan khusus anak di Polsek Tambora," kata Kompol Putra.
"Delapan orang lagi yang tidak terlibat, empat dikirim ke lembaga rehabilitasi narkoba karena hasil tes urinenya positif mengandung THC (ganja). Empat lagi dikembalikan ke orang tuanya karena tidak terbukti ikut begal dan hasil tes urine negatif," sambungnya.
8 anak di bawah umur jadi pelaku begal ditangkap Polsek Tambora. Foto: Polsek Tambora
Awalnya mereka mengaku tak membegal, namun ingin mencari musuh untuk tawuran. Tapi waktu korban terjatuh saat diserang, motor dan HP korban dibawa kabur dan dijual online seharga Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
"Rencana uang hasil penjualan untuk kelompok mereka. Berdasarkan pengakuan para pelaku mereka baru kali ini melakukan begal motor," ucap Kompol Putra.
Sekolah Korban Balas Dendam
8 anak di bawah umur jadi pelaku begal ditangkap Polsek Tambora. Foto: Polsek Tambora
Imbas dari kejadian tersebut, pada Kamis (21/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Laksa 4, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, sekolah korban yakni SMK PSKD, berencana melakukan balas dendan dengan konvoi sambil membawa senjata tajam.
Atas informasi warga, polisi melakukan pengejaran dan menangkap 3 pelajar SMK PSKD.
"Dari keterangan pelajar yang diamankan, rombongan PSKD ingin mencari pelajar sekolah Bhara Trikora imbas kejadian tanggal 15 September," jelas Kompol Putra.
"Saat ini masih diupayakan untuk dilakukan diversi karena para pelaku masih berstatus anak di bawah umur melibatkan orang tua pelaku, Bapas, dan pihak sekolah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Polsek Tambora mengimbau pada para orang tua yang anaknya pelajar SMK Bhara Trikora Grogol Petamburan dan SMK PSKD Jakarta Utara untuk turut membantu guru mengawasi anak-anaknya di luar jam sekolah," kata Kompol Putra.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Tambora adalah upaya yang paling kami hindari atau terpaksa dilakukan dan upaya paling terakhir jika anak-anak ini lepas dari pengawasan dan melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tambora," tutupnya.