Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
181 Guru Besar Usulkan Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional
14 November 2021 21:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu guru besar yang menjadi inisiator adalah Prof Siti Zuhro yang juga merupakan peneliti dari LIPI. Ia mengatakan, Mochtar Kusumaatmadja, layak dijadikan pahlawan nasional.
"Jadi kami usulkan pahlawan nasional Mochtar Kusumaatmadja karena dedikasi dan kontribusi beliau terhadap negara harus betul-betul dipertimbangkan," kata Siti Zuhro dalam diskusi virtual, Minggu (14/11).
Siti Zuhro mengatakan, mereka juga sudah menyampaikan surat usulan pahlawan nasional ini kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Diharapkan setelah itu, akan diteruskan ke pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan tahun depan bisa disematkan," ucap Siti Zuhro.
Sementara Wakil Rektor Bidang Riset dan Teknologi, Universitas Bina Nusantara, Prof Tirta N. Mursitama, memberikan sedikit tambahan mengapa mereka mengusulkan Mochtar Kusumaatmadja menjadi pahlawan nasional.
Pertama, Tirta mengatakan karena Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang inovator, diplomat dan konseptor yang telah berkontribusi banyak terhadap negara. Ia telah mewujudkan konsep negara kepulauan.
ADVERTISEMENT
"Kedua almarhum berjasa mewujudkan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) yang berlaku internasional. Area ZEE perairan laut di luar dari perbatasan dari teritorial 200 mil," ucap dia.
Selain itu, Tirta mengatakan Mochtar Kusumaatmadja merupakan cendekiawan yang berjasa membuat hukum nasional dan pendidikan dengan pemikiran membangun ekonomi harus melalui aspek hukum yang baik dan ahli yang berkualitas.
"Surat usulan dari HMI dengan jumlah 181 orang kami sampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, kepada pemerintah nasional agar Mochtar Kusumaatmadja dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional dengan alasan beliau telah memenuhi syarat dengan memperoleh kriteria," tutur Tirta.
Profil Mochtar
Mochtar lahir pada 17 Februari 1929 di Jakarta. Ia memperoleh gelar Sarjana Muda dari Fakultas Sosial Ekonomi Politik Universitas Nasional Jakarta pada 1953. Ia kemudian mengambil S1 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1955.
ADVERTISEMENT
Setelah lulus, ia melanjutkan kuliah magisternya di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Yale University), Amerika Serikat. Setelah pulang ke Indonesia, ia menempuh pendidikan doktoral di bidang Ilmu Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, Bandung. Mocthar sempat kuliah S3 di Universitas Chicago.
Pada 1958, ia melanjutkan kuliah S2 di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS. Setelah itu, ia pulang ke Indonesia dan menempuh program doktor (S3) bidang Ilmu Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran pada 1962 dan sempat kembali ke AS untuk kuliah S3 di Universitas Chicago.
Selain pencetus Konsep Wawasan Nusantara, Mochtar memiliki masterpiece pemikiran yang dikenal sebagai Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unpad yang berbunyi 'Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional'. Ia mendapat tanda jasa dari Unpad berupa B. Mahuputra Utama dan B. Mahaputra Adipradana.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjabat sebagai menteri, Mochtar mewakili Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo ada 1958-1961. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia pada 1970.
Di sisi lain, ia juga mendirikan kantor hukum bernama Mochtar Karuwin Komar, yakni kantor hukum pertama yang memperkerjakan pengacara asing.
Di pemerintahan Mochtar pernah menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1973-1978. Lalu, ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV pada 1978-1983 dan 1983-1988.
Meski kerap dipercaya sebagai menteri, ia tak segan untuk mengkritik pemerintah, salah satunya adalah Manifesto Politik Soekarno. Akibat kritikan tersebut, ia dipecat dari jabatan Guru Besar di Unpad. Pemecatan itu disampaikan oleh Suharto melalui Telegram dari Jepang.
ADVERTISEMENT
Selain sibuk dengan urusan pemerintahan, Mochtar gemar bermain catur. Bahkan, ia dipilih sebagai Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) pada 1985.
Mantan Menteri Kehakiman itu tutup usia pada 6 Juni 2021 pukul 09.00 WIB di RS Siloam, Jakarta. Mochtar Kusumaatmadja wafat di usia 92 tahun karena sakit.