186 Tempat Ibadah di Kota Yogya Kembali Buka, Terapkan Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengizinkan sejumlah tempat tempat ibadah untuk buka kembali di masa pandemi corona ini. Seluruh tempat ibadah ini akan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Total ada 161 masjid yang kembali buka dengan rincian 157 masjid tingkat kecamatan dan 4 masjid tingkat kota.
Sementara untuk gereja, total ada 25 gereja yang diizinkan buka. Jumlah tersebut terdiri dari 21 gereja tingkat kota dan 4 gereja tingkat kecamatan.
"Masjid tingkat kecamatan yang sudah boleh melakukan salat jemaah berjumlah 157 masjid, 10 musala, 4 gereja tingkat kecamatan," jelas Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7).
Heroe menjelaskan bahwa izin ini berdasarkan pada lingkup wilayah peribadatan. Misalnya untuk Masjid Gede Kauman dan Masjid Gede Pakualaman, izin dikeluarkan oleh provinsi.
"Sedangkan masjid tingkat kota, dikeluarkan oleh gugus tugas tingkat kota, sedangkan masjid tingkat kecamatan atau kampung dikeluarkan gugus tugas kecamatan," ujarnya.
Selain mengajukan izin, tempat ibadah juga harus membuat Satgas COVID-19 beserta penanggung jawab. Selain itu juga wajib membuat skema dan alur protokol COVID-19.
"Setelah persyaratan lengkap maka tim gugus tugas melakukan verifikasi lapangan, berdiskusi dan memberikan beberapa masukan agar protokol yang dijalankan lebih maksimal," ujarnya
"Ada 21 poin persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti penanggung jawab, susunan satgas, fasilitas yang digunakan untuk melakukan screening, kapasitas 50 persen, skema alur jalan dan lain-lain," kata Heroe.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
