19 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Sukamiskin, Anas Urbaningrum Kapan?

7 September 2022 21:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 19 napi korupsi mendapatkan Pembebasan Bersyarat secara bersamaan dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9). Mereka bisa bebas lebih awal dari lapas, meski tetap harus rutin wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Mereka yang bebas itu termasuk mantan Ketum PPP sekaligus eks Menteri Agama Suryadharma Ali; mantan Gubernur Jambi Zumi Zola; eks Hakim MK Patrialis Akbar; hingga sejumlah mantan kepala daerah yang dulu dijerat KPK.
Namun, tidak ada nama Anas Urbaningrum dalam daftar tersebut. Padahal, ia sempat disebut-sebut bebas pada tahun 2022 ini.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar memastikan Anas Urbaningrum belum keluar dari Lapas Sukamiskin dan mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut Elly, masih ada pidana yang harus dijalani oleh eks Ketum Demokrat itu.
"Anas belum bebas karena tidak membayar uang pengganti," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi pada Rabu (7/9).
Elly tak menyebut angka uang pengganti yang harus dibayar oleh Anas. Kini, kata dia, Anas sedang menjalani pidana subsider uang pengganti. Kemungkinan, Anas baru akan bebas pada tahun 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan 2023," ucap dia. Dia tak merinci tanggal dan bulan pastinya.
Adapun selama ditahan di Lapas Sukamiskin, sambung Elly, Anas hanya mendapatkan satu kali remisi selama 3 bulan pada tahun 2015 lalu. Anas mendapatkan remisi dasawarsa yang diperingati tiap 10 tahun kemerdekaan Indonesia.
"Dia hanya mendapatkan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati 10 tahun kemerdekaan," ujar dia.
Anas Urbaningrum diperiksa KPK terkait e-KTP Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto
Dalam kasusnya, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018. Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar yang Ketua Majelis Hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda sejumlah Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Anas Urbaningrum menghadiri sidang e-KTP. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Mengacu pada vonis tersebut, Anas yang ditahan oleh KPK pada 10 Januari 2014 seharusnya sudah bebas karena sudah menjalani pidana selama 8 tahun, pada Januari 2022.
Namun merujuk keterangan Kalapas Sukamiskin soal uang pengganti yang belum dibayar, maka hukuman itu diganti dengan penjara selama 2 tahun. Bila berdasarkan perhitungan tersebut, maka dia baru bisa bebas Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, dari keterangan Elly, Anas sempat mendapatkan satu kali remisi dengan jumlah tiga bulan. Sehingga bila dikurangi remisi, maka Anas kemungkinan baru bebas murni pada sekitar Oktober 2023.
Perhitungan ini pun belum mengikutsertakan soal pidana denda. Namun, belum ada penjelasan dari Kalapas Sukamiskin bahwa denda belum dibayar.
Serta kemungkinan mendapatkan hak narapidana seperti Pembebasan Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas.