19 Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Pasuruan, 4 di Antaranya di Bawah Umur

19 November 2022 18:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lokalisasi Gang Semen Megamendung, Puncak, Bogor. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lokalisasi Gang Semen Megamendung, Puncak, Bogor. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 19 orang yang menjadi korban telah diamankan kepolisian.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada praktik prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur di ruko Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Pasuruan pada Senin (14/11).
"Petugas mendatangi ruko Gempol City Walk dan mendapati 8 perempuan, 3 di antaranya anak di bawah umur, serta 1 orang penjaga ruko," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam keterangannya yang diterima kumparan, Sabtu (19/11).
Berdasarkan informasi yang didapat pihak kepolisian, para korban ini dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan modus penjaga warung kopi (warkop).
"Dijual sebagai PSK dengan harga antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 800 ribu. Para perempuan dan anak tersebut di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar," katanya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penyekapan. Foto: Namomooyim/Shutterstock
Para korban disekap di ruko dan tidak boleh memainkan handphone bila sedang tidak bekerja melayani pelanggan. Mereka hanya diperbolehkan keluar saat melayani pengguna jasa seks dan dibawa ke daerah Pesanggrahan Tretes, Pasuruan.
"Atas dasar hal tersebut, petugas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B8 dan Blok B10 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dan berhasil mengamankan DGP dan RNA beserta 11 perempuan dan 1 orang di antaranya anak di bawah umur," katanya.
Penangkapan ini kemudian merujuk ke DGP (29) dan RNA (30) sebagai muncikari. Dari dua lokasi ini, polisi menangkap total 24 orang: 2 muncikari, 3 penjaga ruko dan kasir, serta 19 korban dengan 4 di antaranya berusia di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kedua muncikari beserta para korban kemudian dibawa ke kantor polisi.
Pelaku diduga memperoleh keuntungan Rp 300-500 ribu dari hasil eksploitasi korbannya. Mereka kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara akibat dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang perdagangan orang.