Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
19 Tahun di Penjara RI, Napi Bali Nine Lega Bisa Pulang ke Australia
16 Desember 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lima anggota jaringan narkoba Bali Nine yang tersisa akhirnya kembali ke Australia setelah menghabiskan 19 tahun di penjara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepulangan mereka pada Minggu (15/12) disambut dengan rasa syukur dan kelegaan.
“Kami merasa lega dan bahagia akhirnya bisa kembali ke Australia,” ujar pernyataan yang dirilis atas nama Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj, keluarga mereka, serta tim pengacara.
Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kebijakan yang memungkinkan pembebasan ini.
“Dukungan dari teman, keluarga, pengacara, dan pejabat pemerintah sangat berarti bagi kami,” tambah mereka, seperti diberitakan AFP.
Kisah Panjang di Balik Jeruji
Kasus Bali Nine bermula pada 2005. Saat itu sembilan warga Australia ditangkap di Bali karena berupaya menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin.
Penangkapan ini menarik perhatian dunia terhadap ketatnya hukum narkoba Indonesia. Dua pemimpin jaringan, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, sementara sisanya menerima hukuman penjara panjang.
ADVERTISEMENT
Lima pria yang baru dibebaskan ini adalah yang terakhir dari jaringan tersebut yang masih menjalani hukuman.
Mereka kembali ke Darwin berdasarkan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Harapan untuk Masa Depan
Melalui pernyataannya, mereka mengungkap keinginan untuk “kembali berintegrasi dan berkontribusi kepada masyarakat”.
Namun, mereka juga meminta waktu dan ruang untuk memulihkan kesejahteraan mereka setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan di balik jeruji.
Sementara itu, pemerintah Australia belum merilis detail perjanjian yang memungkinkan pembebasan ini.
Media lokal melaporkan kelimanya tidak diwajibkan menjalani hukuman tambahan di Australia, namun telah sepakat secara sukarela untuk melanjutkan rehabilitasi.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas “rasa ibanya”.
“Warga Australia ini telah menghabiskan lebih dari 19 tahun di penjara Indonesia. Sudah saatnya mereka pulang,” tuturnya.
ADVERTISEMENT