196 Makam di TPU Cikadut Kota Bandung Dibongkar Usai Hasil Swab Negatif COVID-19

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para peziarah berdoa di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Para peziarah berdoa di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

Sebanyak 196 makam di TPU Cikadut Kota Bandung dibongkar. Ratusan makam itu dibongkar atas permintaan keluarga karena dari hasil swab PCR, jasad di liang lahat itu negatif COVID-19. Seperti diketahui, TPU Cikadut merupakan pemakaman khusus pasien corona di Kota Bandung. Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan dari 196 jasad di makam itu, 125 dipindahkan ke pemakaman umum yang ada di Kota Bandung. Sisanya, 71 jasad dipindahkan keluarga ke luar Kota Bandung.

 Bambang Suhari. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Suhari. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung

"Dari 196 itu yang dialihkan dari TPU yang ada di Kota Bandung dan makam keluarga itu ada 125. Kemudian, dari 196 itu 71 yang dipindahkan ke luar Kota Bandung," kata Bambang Suhari saat dikonfirmasi, Selasa (15/6).

Bambang menambahkan, pengalihan jenazah harus disertai surat keterangan dari ahli waris jenazah dan surat keterangan negatif terinfeksi virus corona. Dia tidak menjelaskan dalam rentang waktu berapa lama sejak dikubur, jasad itu kembali dibongkar.

Seribuan Jasad Dimakamkan

Sementara itu, berdasarkan data per 14 Juni, tercatat ada 1.471 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut.

"Data per tanggal laporan 14 Juni, jadi per 14 Juni posisi yang dimakamkan di TPU Cikadut itu sebanyak 1.471," ucap Bambang.

Proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4). Foto: Humas Jabar/Pipin

Bambang menyebut, kini total luas lahan pemakaman yang sudah digunakan seluas 14.276 m² dan masih tersedia 3.529 liang lahat atau lahan seluas 15.724 m².

TPU Cikadut Khusus Warga Kota Bandung

Bambang menegaskan, sesuai dengan peraturan Wali Kota Bandung, TPU Cikadut diperuntukkan bagi warga Kota Bandung yang meninggal dunia dengan status positif, suspek, dan probable.

Dengan demikian, Bambang mengimbau kepada warga dari luar Kota Bandung diarahkan tidak dimakamkan di TPU Cikadut. TPU Cikadut akan diprioritaskan untuk warga Kota Bandung yang terkonfirmasi positif, suspek, atau probable.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4). Foto: Humas Jabar/Pipin

"TPU Cikadut itu diperuntukkan bagi pasien yang meninggal akibat Covid baik itu yang suspek, probable maupun positif khusus warga Kota Bandung," tutur Bambang.

"Silakan pemakaman di TPU masing-masing sesuai dengan domisili almarhum dan almarhumah karena memang kami ingin memprioritaskan jenazah warga Kota Bandung," ujar dia.