196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Tak Diketahui Keberadaannya

29 April 2025 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam apel inventarisasi, Selasa (29/4/2025). Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam apel inventarisasi, Selasa (29/4/2025). Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar apel inventarisasi aset kendaraan dinas di Parkiran Sport Center Indramayu, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, guna menegakkan disiplin dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Dalam apel tersebut, terungkap bahwa sebanyak 196 mobil dinas belum jelas status kepemilikannya.
"Setelah diabsen dan dikumpulkan, masih ada 196 mobil yang tidak diketahui keberadaannya, apakah hilang, rusak, atau tidak dilaporkan?" ujar Lucky.

Langkah Penertiban Aset

Mobil dinas Pemkab Indramayu. Dok: kumparan
Lucky meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera menelusuri status kendaraan yang tidak terdata dan akan terus menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk melakukan penelusuran administratif dan fisik.
“Kendaraan dinas adalah milik rakyat yang harus kita rawat dan gunakan dengan bijak. Bagi yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan ada konsekuensi hukum dan administratif,” ujar Lucky.
"Jika ada yang hilang, harus ada laporan ke kepolisian. Kalau ada yang diambil tanpa izin, itu harus diproses hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT

Asumsi Rp 19 Miliar

Mobil dinas Pemkab Indramayu. Dok: kumparan
Selain itu, Lucky menambahkan, kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak bisa digunakan akan dijual.
Jika 196 kendaraan tersebut dapat diselamatkan dan diasumsikan 1 kendaraan dengan nilai 100 juta maka akan terkumpul 19,6 miliar.
"Hasil penjualannya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan," katanya.

Penarikan Kendaraan yang Dititipkan

Mobil dinas Pemkab Indramayu. Dok: kumparan
Lucky juga menyoroti kendaraan dinas yang dititipkan ke instansi atau lembaga lain.
"Kalau hanya titip, harus ditarik kembali. Kecuali sudah ada bukti penyerahan resmi," katanya.
Untuk lembaga yang masih membutuhkan, Lucky menjelaskan, harus mengajukan permohonan.
"Jika digunakan untuk kepentingan umum, seperti yayasan sosial, bisa dihibahkan atau bahkan diganti dengan kendaraan baru jika anggaran memungkinkan," ujar Lucky.