Status Tersangka Mahasiswa UI yang Ditabrak Harus Dicabut, Nama Baik Dipulihkan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendesak agar polisi memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Attalah Syaputra (18).

Keluarga menyebut Hasya meninggal akibat ditabrak oleh pensiunan anggota Polri AKBP Purn Eko Setio Budi Wahono pada 6 Oktober 2022, tapi justru ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Purn Eko Setio Budi Wahono merupakan eks Kapolsek Cilincing.

Habiburokhman memandang keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka tak masuk akal.

"Terhadap almarhum Hasya, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut, dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang nggak masuk akal, nggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/1).

Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa

Habiburokhman menjelaskan, menurut Pasal 77 KUHP, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup lalu meninggal dunia, maka status tersangkanya akan gugur. Sehingga ia heran Hasya yang sudah meninggal tetap dinyatakan sebagai tersangka.

"Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta Propam turun, diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu, kan, bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka? Ini nggak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," ujar doktor hukum dari UNS ini.

Habiburokhman juga menyoroti bahwa banyak yang janggal dari kecelakaan Hasya. Sebab itu, ia meminta kasus ini diusut tuntas.

Ilustrasi Mahasiswa UI. Foto: Dok. UI

"Terlepas kemudian tentang hukumnya, saya minta, saya sepakat dengan Pak Kapolda, diperiksa ulang. Karena janggal sekali dan ini menggores rasa keadilan masyarakat. Janggalnya kenapa? Kalau nggak ngebut bagaimana mungkin bisa (penabrak) melindas sampai meninggal orang?" ungkap Habib.

Menurut polisi, saat kecelakaan terjadi, Hasya mengemudikan motor dengan kecepatan 60 km/jam, sedangkan pensiunan Polri mengemudikan mobil Pajero dari arah berlawanan dengan kecepatan 30 km/jam.

Menurut Habib, hal itu tak masuk akal. "Katanya misalnya ada yang bilang 30 km per jam, kayak nggak masuk akal gitu, loh," kata Habib.

Habib mendesak kasus ini diusut ulang.

Harus diusut ulang. Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri yang mengusut juga anggota Polri, ada privilege. Jangan sampai muncul seperti itu. Jadi diperiksa ulang, kalau terbukti dihukum berat, karena ini menimbulkan orang yang meninggal dunia," tandas Habib.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini mencuat usai keluarga M. Hasya Attalah "buka suara" di media sosial. Keluarga mengungkapkan kasus ini sejak 7 Oktober 2022 atau satu hari setelah kecelakaan yang berlokasi di Jagakarsa, Jaksel, ini.

Pengacara korban menjelaskan, saat kejadian, Hasya mengerem mendadak karena kendaraan di depannya tiba-tiba melambatkan lajunya. Hasya lalu terjatuh ke sisi kanan jalan.

Menurut pengacara, dari arah berlawanan, lewatlah mobil Pajero yang dikemudikan AKBP Purn Eko dan melindas korban.

Pengacara juga mengungkapkan, orang yang berada di TKP kemudian meminta pengemudi Pajero membawa korban ke rumah sakit, tapi pengemudi menolak. Akibat penolakan ini, korban tak segera mendapatkan bantuan medis.

Polisi yang menyelidiki kasus itu kemudian menyimpulkan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian Hasya. Purnawirawan polisi yang datang dari arah berlawanan dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut. Hasya lantas jadi tersangka.

Perkara lalu dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal. Surat SP3 keluar pada 16 Januari 2023.