2.129 Orang di Banten Langgar Protokol Corona, 295 Disanksi Kerja Sosial
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Banten telah melaksanakan Operasi Yustisi selama 5 hari. Dari operasi tersebut, tercatat sebanyak 2.129 warga terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardi, mengatakan di antara 2.129 orang terjaring razia, sebanyak 295 orang mendapat hukuman sosial. Mereka umumnya terjaring razia saat berkumpul di ruang publik dan tidak menggunakan masker.
“Diberi teguran lisan sebanyak 1.465 orang, teguran tulisan 369 orang, dan kerja sosial sebanyak 295 orang,” kata Edi lewat keterangannya, Minggu (20/9).
Edi menuturkan, operasi tersebut dilakukan secara gabungan sejak Rabu (9/9) lalu. Sasaran operasi umumnya di lokasi keramaian dan fasilitas umum.
"Dalam operasi yustisi ini dilakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,“ ujar Sumardi.
Terakhir Sumardi mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
ADVERTISEMENT