2.129 Orang di Banten Langgar Protokol Corona, 295 Disanksi Kerja Sosial

20 September 2020 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kecamatan Larangan mensosialisasikan penggunaan masker menggunakan kostum hantu pocong kepada masyarakat di Pasar Kreo, Kota Tangerang, Banten, Rabu (16/9/2020). Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kecamatan Larangan mensosialisasikan penggunaan masker menggunakan kostum hantu pocong kepada masyarakat di Pasar Kreo, Kota Tangerang, Banten, Rabu (16/9/2020). Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Banten telah melaksanakan Operasi Yustisi selama 5 hari. Dari operasi tersebut, tercatat sebanyak 2.129 warga terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardi, mengatakan di antara 2.129 orang terjaring razia, sebanyak 295 orang mendapat hukuman sosial. Mereka umumnya terjaring razia saat berkumpul di ruang publik dan tidak menggunakan masker.
“Diberi teguran lisan sebanyak 1.465 orang, teguran tulisan 369 orang, dan kerja sosial sebanyak 295 orang,” kata Edi lewat keterangannya, Minggu (20/9).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edi Sumardi menunjukkan foto tanah wakaf. Foto: Dok. Polda Banten
Edi menuturkan, operasi tersebut dilakukan secara gabungan sejak Rabu (9/9) lalu. Sasaran operasi umumnya di lokasi keramaian dan fasilitas umum.
"Dalam operasi yustisi ini dilakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,“ ujar Sumardi.
Terakhir Sumardi mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
ADVERTISEMENT