2.400 Karyawan Kontrak TransJ Menuntut Diangkat Jadi Karyawan Tetap

15 Juli 2017 15:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TransJ mogok beroperasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TransJ mogok beroperasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Karyawan kontrak TransJ menuntut dijadikan sebagai karyawan tetap. Melalui LBH Jakarta dan Fakta, karyawan TransJ meminta kepada PT TransJ untuk dijadikan pegawai tetap.
ADVERTISEMENT
"LBH Jakarta dan FAKTA sudah buka posko ya seminggu ini setidaknya sekarang menurut data teman-teman ada sekitar 2.400 karyawan Transjakarta yang sudah melapor ke posko pengaduan kami yang minta nanti akan coba kita perjuangkan supaya diangkat menjadi karyawan tetap," ujar Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, di Kantor LBH Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurut Tigor, Sudinnaker Jakarta Timur telah menganjurkan kepada PT Transjakarta untuk mengangkat karyawan PT Transjakarta menjadi karyawan tetap. Namun sampai sekarang PT Transjakarta belum merespons hal tersebut.
"Rekomendasi dari Sudinnaker Jakarta Timur harus diangkat menjadi karyawan tetap dan dipekerjakan kembali menjadi karyawan tetap, tetapi itu belum jelas Minggu lalu kami sudah berkirim surat keterangan kepada PT Transjakarta mempertanyakan pengaduan pengaduan dari karyawan ini, ya sampai sekarang belum direspons," ujar Tigor.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Budi Marcelo yang merupakan koordinator karyawan Transjakarta mengaku telah melakukan mediasi dengan pihak PT TransJ pada pertengahan Juni lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari PT TransJ terkait nasib mereka.
Karyawan TransJ menuntut dijadikan karyawan tetap (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan TransJ menuntut dijadikan karyawan tetap (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
"Kemarin kami sebenarnya pada 12 Juni lalu mediasi dan memberikan petisi yang isinya kami ini ingin menuntut hak kami agar disahkan kami sebagai karyawan tetap, apabila sesuai hukum berlaku kami pegawai tetap, karena sebagian dari kami sudah bekerja lebih dari 3 tahun," ujar Budi.
Menurut Budi, pemberian SK sebagai pegawai tetap sangat dibutuhkan untuk kenyamanan bekerja serta pelayanan yang baik bagi konsumen TransJ. "Kami butuh pelindung bagi kami untuk terus bekerja agar tidak diperlakukan sewenang wenang oleh manajemen," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Nantinya pihak LBH Jakarta dan Fakta akan mengajukan gugatan terkait masalah tersebut. Apalagi PT TransJ tidak menggubris rekomendasi dari Sudinaker sejak 16 Juni lalu. "Anjurannya dikasih waktu mereka seharusnya memberikan jawaban 10 hari kerja setelah menerima ini (surat dari Sudinnaker). Tapi sampai sekarang tidak ditanggapi jadi kita anggap mereka menolak seperti itu karena mereka menolak bisa lanjutkan ke pengadilan kita akan gugat," tutup Tigor.