Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2.400 Orang Diprediksi Berangkat dari Terminal Pulogebang saat Larangan Mudik
9 April 2021 19:13 WIB
ADVERTISEMENT
Larangan mudik tahun ini telah resmi ditetapkan pemerintah. Melanjutkan keputusan tersebut, Dishub DKI Jakarta memutuskan hanya mengoperasikan satu dari empat terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), yaitu Terminal Pulogebang .
ADVERTISEMENT
Meski tetap dioperasikan, jumlah penumpang yang bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik tetap dibatasi dengan ketat.
Mengutip tabel prediksi penumpang dan bus AKAP Terminal Pulogebang, jumlah penumpang pada masa Lebaran 2021 diprediksi mencapai 2.400 orang. Jumlah ini tentu naik drastis dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya mencapai 478 orang.
Kendaraan berangkat diprediksi sebanyak 320 unit, sementara pada tahun lalu kendaraan berangkat dari Terminal Pulogebang hanya sejumlah 57 unit.
Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang, Afif Muhroji, menjelaskan mereka telah mempersiapkan protokol kesehatan di lokasi menyambut para calon penumpang.
“Kalau prasarana dan sarana kami sudah siap. Tes GeNose atau rapid tes antigen, kemudian petugas cek poin untuk SIKM,” kata Afif kepada kumparan, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
Sementara menjelang hadirnya bulan suci Ramadhan, belum ada tanda-tanda lonjakan jumlah pemudik yang signifikan. Tingginya jumlah penumpang malah terjadi pada pekan lalu, yakni long weekend Paskah.
“Untuk saat ini belum kelihatan ada lonjakan yang berarti. Yang terjadi lonjakan minggu kemarin, pas tanggal 2, tanggal merah long weekend,” pungkasnya.
Ia juga memprediksi lonjakan jumlah penumpang selanjutnya akan terjadi pada tanggal 7-8 Mei, yakni satu hingga dua hari setelah mulai berlakunya larangan mudik.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut berlaku bagi penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
Serangkaian aturan selama larangan mudik termaktub dalam Surat Kemenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
ADVERTISEMENT