2.496 Orang Langgar PSBB, Denda Capai Rp 22 Juta Dalam 6 Hari

21 September 2020 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Yustisi di Gambir, Jakarta Pusat oleh Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Yustisi di Gambir, Jakarta Pusat oleh Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi yustisi sejak 14 September 2020. Operasi itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat di masa PSBB.
ADVERTISEMENT
Dalam periode 14-19 September 2020, aparat telah menindak 2.496 pelanggaran. Mereka tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai yang diatur dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.
"Total teguran 1.670 teguran, sanksi sosial 659 sanksi, denda administratif 167 sanksi," kata Kadishub Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Senin (21/9).
Operasi Yustisi di Gambir, Jakarta Pusat oleh Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Foto: Dok. Istimewa
Untuk sanksi denda total yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 22.725.000.
PSBB di Jakarta kembali diperketat pada 14 September 2020 lantaran angka kasus corona meningkat drastis selama PSBB transisi. Di sisi lain, kapasitas rumah sakit untuk merawat pasien COVID-19 terus berkurang.
PSBB berlaku dua pekan. Namun, jika belum ada penurunan kasus corona, maka pemerintah bisa memperpanjang masa berlakunya.