2.708 ASN Kemensos 'Hilang' Usai Libur Lebaran, Terancam Sanksi-Potong Tunjangan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat meninjau kinerja ASN pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat meninjau kinerja ASN pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap sebanyak 2.708 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial tidak memberikan keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

Data tersebut diperoleh dari sistem absensi yang ditutup pada pukul 10.00 WIB, Rabu (25/3).

“Jumlah pegawai Kementerian Sosial itu ada 46.090 pegawai ya. Kemudian yang WFO itu ada 33.683, yang WFA ada 5.071, sementara yang fleksibel itu ada 34.284. Cuti atau sakit itu 344, dan yang tanpa keterangan ini yang sedang kita telusuri... ada 2.708 pegawai. Cukup besar yang tanpa keterangan ini,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat meninjau kinerja ASN pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pelanggaran Disiplin, Terancam Sanksi

Gus Ipul menegaskan ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin ASN yang akan dikenai sanksi sesuai aturan.

“Sesuai dengan ketentuan dan sanksi disiplin pegawai ya tentu ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin. Akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat.

“Bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan,” kata dia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat meninjau kinerja ASN pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Tunjangan Bisa Dipotong 3% per Hari

Selain sanksi administratif, ASN yang tidak melakukan absensi juga berpotensi mengalami pemotongan tunjangan kinerja.

“Bagi mereka yang melanggar disiplin ringan atau sedang... akan dilakukan pemotongan sebesar 3% per hari untuk tunjangan kinerjanya,” ungkap Gus Ipul.

Wajib Ikut Apel Pembinaan

Sebagai tindak lanjut, seluruh ASN yang tidak hadir tanpa keterangan diwajibkan mengikuti apel pembinaan pada Kamis (26/3).

“Jadi untuk itu kepada 2.708 orang yang sudah tercatat nama dan NIK-nya, semuanya wajib mengikuti apel besok jam 10 pagi dalam rangka pembinaan,” jelasnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat meninjau kinerja ASN pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sistem Pengawasan Diperketat

Gus Ipul menegaskan Kemensos memiliki sistem pengawasan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga.

“Ini sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai... bahwa kami punya pengawasan dan kami punya alat untuk bisa mengukur tingkat kedisiplinan,” kata dia.

Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada laporan terkait gratifikasi di lingkungan Kemensos.

“Sampai per hari ini belum ada laporan yang terkait dengan gratifikasi,” tegasnya.