2 Admin Telegram Video Porno Anak & LGBT Ditangkap, Membernya 4.923 Orang

13 November 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyebaran konten pornografi di Bareskrim Polri pada Rabu (13/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyebaran konten pornografi di Bareskrim Polri pada Rabu (13/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 2 admin telegram berisi video porno anak di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dan Kota Serang, Banten pada Oktober 2024. Pelaku berinisial MS dan S.
ADVERTISEMENT
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan MS ditangkap di Sukoharjo pada 3 Oktober lalu. Sedangkan S ditangkap di Kota Serang pada 7 Oktober.
Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber Polri. Kemudian ditemukan 2 grup Telegram bernama Meguru Sensei yang dikelola MS dan Acil Sunda dikelola S.
"Perlu diketahui bahwa saat ini member di grup Telegram Meguru Sensei ini berjumlah 2.701 member," kata Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
"Sedangkan di Acil Sunda berjumlah 2.222 dan berisi 146 video yang di antaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan sesama jenis atau sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka atau yang ada di belakang kami," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dani menuturkan, video porno yang ditayangkan pelaku berasal dari situs porno yang didownloadnya. Kemudian video itu diunggah di grup Telegramnya.
Pelaku juga mematok harga mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu untuk orang yang ingin bergabung jadi member.
"Tadi kami sampaikan bahwa tersangka ini mematok harga mulai dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 250.000 untuk masuk ke member VIP," jelasnya.
Selain men-download video porno, lanjut Dani, pelaku juga membuat video porno sendiri dengan menjanjikan sejumlah uang terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila, lalu disebarkan melalui media sosial grup Telegram yang dibuatnya dengan nama Acil Sunda," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.