news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Advokat Laporkan Stafsus Jokowi, Andi Taufan, ke Bareskrim

16 April 2020 13:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. Foto: Dok. Amartha/istimewa
zoom-in-whitePerbesar
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. Foto: Dok. Amartha/istimewa
ADVERTISEMENT
Staf Khusus (Stafsus) milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Bareskrim. Pelapor merupakan dua orang advokat bernama M Sholeh dan Tomi Singgih.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan Tomi, pihaknya tiba di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka telah diterima petugas SPKT.
“Ini sudah di SPKT Mabes, kami mau melaporkan Stafsus Andi Taufan,” kata Tomi, Kamis (16/4).
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. Foto: Dok. Amartha/istimewa
Hingga saat ini, laporan Tomi masih berlangsung di SPKT Bareskrim Polri. "Materi laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang," tambah dia.
Tomi juga masih berkonsultasi dengan penyidik menentukan pasal apa yang disangkakan pada Andi Taufan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan sebuah surat dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat seluruh Indonesia. Surat yang ditandatangani oleh Andi itu berisi, kerja sama sebagai relawan desa lawan COVID-19.
Surat yang juga beredar di Twitter itu memicu kritikan. Selain soal conflict of interest Andi sebagai CEO PT Amartha, juga karena jalur birokrasi yang dipotong.
ADVERTISEMENT
Belakangan surat tersebut ditarik dari peredaran. Taufan menyampaikan permohonan maaf.
“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (14/4).
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!