Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi membeberkan hasil pemeriksaan mereka terkait Bachtiar Nasir yang menjadi tersangka kasus pencucian uang, yang sudah diselidiki polisi sejak tahun 2017. Ada 2 alat bukti yang membuat polisi yakin untuk menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA (Adnin Armas). AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan (Yayasan Keadilan Untuk Semua)," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Oleh karena itu, AA dianggap melanggar Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001. Demikian juga jo Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Yayasan, serta juga Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.
Kemudian alat bukti kedua merupakan penyalahgunaan rekening dari yayasan, yang didapat dari keterangan tersangka berinisial I, manajer Divisi Network BNI Syariah kantor cabang pembantu Tempo Pavilion 1 Jakarta.
“Dia yang terima kuasa dari Pak Bachtiar Nasir untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 63 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan lain. Ini sudah diaudit,” lanjut Dedi.
Dedi menjelaskan, uang sejumlah Rp 1 miliar diambil oleh Marlinda, staf Bachtiar Nasir yang kini masih berstatus sebagai saksi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar diserahkan kepada saudari Marlinda. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kegiatan lain,” kata Dedi.
Sampai saat ini, polisi baru menetapkan 3 tersangka. Yakni AA, I, dan Bachtiar Nasir. Namun belum ada tindaklanjut dari para tersangka tersebut.
“Belum masih pemberkasan,” tutup Dedi.