2 Anak Ilyas Jadi Saksi di Persidangan Kasus 3 Anggota TNI AL Tembak Bos Rental

18 Februari 2025 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Di antaranya kedua anak Ilyas, yakni Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra.
Saat ini sidang masih berlangsung.
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ada tiga terdakwa oknum TNI yang dihadirkan langsung dalam sidang ini. Mereka ialah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak.
Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) menangis saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
Adapun Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Dalam kasus ini, selain 3 terdakwa oknum TNI AL, polisi juga telah menjerat dua pelaku sipil. Mereka ialah, Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I.