Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
2 Anggota Geng Motor Bacok Bocah 12 Tahun di Bandung Barat
8 September 2023 20:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang anak di bawah umur berinisial DNA (12) menjadi korban pembacokan oleh anggota geng motor. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cipanjak, Desa Cigugur Girang, Kabupaten Bandung Barat, pada tanggal 4 September 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Pelakunya yakni AS (18) dan AAA (15). Keduanya juga sudah ditangkap polisi.
"Pelaku dan kelompoknya berhasil diamankan sebanyak 6 orang. Dari hasil pemeriksaan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, di Polres Cimahi, Jumat (8/9).
Aldi menyatakan, pihaknya tak akan segan menindak tegas para anggota geng motor yang berulah di wilayah Kota Cimahi. Diharapkan, kejadian serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
"Saya ingatkan kepada kelompok motor mana pun baik di Kota Cimahi, Bandung Barat, dan daerah lainnya jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Polres Cimahi. Saya pastikan akan ditindak tegas," ucap dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan aksi pembacokan tersebut bermula ketika para pelaku hendak mencari lawan usai menggelar pesta minuman keras di wilayah Lembang.
ADVERTISEMENT
"Saat melintas ke arah Parongpong, pelaku melihat korban yang sedang berjalan sehabis membeli makanan langsung dilakukan penebasan oleh pelaku AS, kemudian kami mengamankan 6 orang," ujar Luthfi.
Dalam kasus itu, AS berperan sebagai pelaku yang menghujamkan senjata tajam ke korban. Sedangkan AAA merupakan pengendara motor.
Akibat bacokan ini, korban menderita luka pada bagian kepalanya dan harus mendapat 20 jahitan.
"Korban terluka dan harus dijahit 20 jahitan," kata dia.
"Anak di bawah umur kami tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengendarai motor dan berusaha untuk mendekati korban secara random, jadi niatnya sudah ada," lanjut dia.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHPidana ayat 1 atau ayat 2 dan diancam pidana kurungan selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT