2 Anggota Polisi di Nias Ditangkap Terkait Kepemilikan 8 Paket Sabu Siap Edar

27 Oktober 2022 0:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Dua anggota polisi yang bertugas di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, ditangkap atas kepemilikan sejumlah pake narkoba jenis sabu siap edar, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar mengatakan, kedua oknum polisi itu yakni Bripka EL dan Brigadir JP. Mereka ditangkap bersama 2 warga sipil lainnya.
"Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (27/10).
Menurut dia, kasus ini terungkap usai adanya laporan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias. Bedasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi lebih dulu menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu pake sabu. Namun, tak dijelaskan berapa banyak jumlah dari satu pake sabu itu.
Setelah itu, polisi menangkap Brigadir JP dan 2 warga sipil usai melakukan pengembangan kasus ini.
"Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, 2 anggota polisi dan dua warga sipil lainnya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nias.
"Saat ini sedang diperiksa," tandasnya.