2 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat: Bolos 30 Hari karena Tak Mau Jadi Polisi

20 Desember 2022 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara pemecatan 2 anggota polisi di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Upacara pemecatan 2 anggota polisi di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota, diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat setelah meninggalkan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diterima kumparan, dua anggota polisi itu bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman. Mereka dipecat, karena bolos selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau desersi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan hal itu. Pemecatan telah dilakukannya pada Senin, (19/12) saat apel pagi.
"Betul telah dilakukan pemecatan pada dua anggota itu, karena desersi pada apel pagi kemarin," kata Zain, Selasa, (20/12).
Pemecatan keduanya sebagai anggota Polri telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil sidang etik itu yakni dilakukan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
"Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah anggota, di mana sudah tidak ingin menjadi anggota Polri, lalu 1 anggota lainnya selain desersi, dia juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali," ujarnya.
Upacara pemecatan 2 anggota polisi di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Sebelum dipecat, mereka telah dibina secara maksimal. Namun mereka tidak mengubah sikap dan perilakunya sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya sudah kita bina, namun memang tidak ada perubahan. Dan pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian reward dan punishment pelaksanaan tugas sehari-hari ini dilaksanakan dengan tegas, adil dan transparan," ungkapnya.
Zain berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri dan memperbaiki diri agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.